KURIKULUM
KURIKULUM
PROGRAM KERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH
BIDANG KURIKULUM
A. Sasaran Mutu Wakil Kepala Madrasah Wakil Bidang Kurikulum
Sasaran mutu Wakil Bidang Kurikulum MTs Al Muddatsiriyah pada tahun pelajaran 2024/2025 adalah :
1. 91 % - 100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan sesuai dengan tingkat kompetensi
2. 91 % - 100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi ketrampilan sesuai dengan tingkat kompetensi
3. 91% - 100% guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakteristik peserta didik dan mata pelajaran
4. Peserta Didik memiliki ketrampilan bertindak secara mandiri, kolaboratif, dan komunikatif dalam menampilkan kinerja mandiri dengan pengawasan langsung atasan berdasarkan kuantitas, kualitas terukur sesuai standar kompetensi kerja, dan dapat diberikan tugas membimbing orang lain yang diperoleh dari pengalaman belajar dan kegiatan lain meliputi 1) Pembiasaan Diniyah, 2) Praktik 3) pelaporan tugas P5 / kegiatan Projek, 4) presentasi hasil penugasan 5) keterlibatan dalam kepanitian, 6) keterlibatan dalam lomba kompetensi siswa
5. Sekolah memiliki struktur organisasi yang lengkap dan efektif sesuai dengan ketentuan, melalui langkah berikut:
1) diputuskan,
2) ditetapkan,
3) disosialisasikan,
4) disahkan
6. Peserta Didik mengikuti berbagai ujian :
1) Ulangan,
2) Ujian Sekolah,
3) Ujian Nasional,
4) Ujian Unit Kompetensi,
5) Uji Kompetensi Keahlian
7. Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1) menetapkan tujuan penilaian,
2) menyusun kisi-kisi ujian,
3) mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian,
4) melakukan analisis kualitas instrumen,
5) melaksanakan penilaian,
6) melaporkan,
7) memanfaatkan hasil penilaian
A. Sasaran Mutu Wakil Kepala Madrasah Wakil Bidang Kurikulum
Sasaran mutu Wakil Bidang Kurikulum MTs Al Muddatsiriyah pada tahun pelajaran 2024/2025 adalah :
1. 91 % - 100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan sesuai dengan tingkat kompetensi
2. 91 % - 100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi ketrampilan sesuai dengan tingkat kompetensi
3. 91% - 100% guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakteristik peserta didik dan mata pelajaran
4. Peserta Didik memiliki ketrampilan bertindak secara mandiri, kolaboratif, dan komunikatif dalam menampilkan kinerja mandiri dengan pengawasan langsung atasan berdasarkan kuantitas, kualitas terukur sesuai standar kompetensi kerja, dan dapat diberikan tugas membimbing orang lain yang diperoleh dari pengalaman belajar dan kegiatan lain meliputi 1) Pembiasaan Diniyah, 2) Praktik 3) pelaporan tugas P5 / kegiatan Projek, 4) presentasi hasil penugasan 5) keterlibatan dalam kepanitian, 6) keterlibatan dalam lomba kompetensi siswa
5. Sekolah memiliki struktur organisasi yang lengkap dan efektif sesuai dengan ketentuan, melalui langkah berikut:
1) diputuskan,
2) ditetapkan,
3) disosialisasikan,
4) disahkan
6. Peserta Didik mengikuti berbagai ujian :
1) Ulangan,
2) Ujian Sekolah,
3) Ujian Nasional,
4) Ujian Unit Kompetensi,
5) Uji Kompetensi Keahlian
7. Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1) menetapkan tujuan penilaian,
2) menyusun kisi-kisi ujian,
3) mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian,
4) melakukan analisis kualitas instrumen,
5) melaksanakan penilaian,
6) melaporkan,
7) memanfaatkan hasil penilaian
B. Sasaran Kerja Bidang Kurikulum
Untuk mencapai sasaran mutu Wakil Bidang Kurikulum dan dalam rangka fokus pada ketercapaian tujuan maka pada tahun pelajaran 2024/2025 menetapkan sasaran kerja bidang kurikulum adalah sebagai berikut :
1. Pemetaan atau pembagian rombongan belajar bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025.
2. Menyusun Jadwal Pelajaran TP 2024/2025
3. Memastikan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran sesuai dengan prinsip pembelajaran Kurikulum Merdeka, melalui kegiatan perencanaan, monitoring dan supervisi akademis.
4. Merencanakan dan melaksanakan penilaian tingkat satuan pendidikan (ATS, ASAS, ASAT dan AM)
5. Memastikan kegiatan/ program literasi dapat berjalan dengan baik.
6. Menyusun dan mereview kembali Standar Operasional Prosedure (SOP) dan atau Juknis yang ada di Bidang Kurikulum agar diperoleh SOP yang implementatif.
7. Meningkatkan pemahaman dan kemampuan guru dalam menyusun soal High Order Thinking Skill (HOTS) melalui kegiatan bimbingan teknis atau optimalisasi peran MGMP tingkat sekolah.
8. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan kurikulum berbasis kurikulum Merdeka
9. 100 % Peserta didik kelas IX Tahun Pelajaran 2024/2025 lulus dari MTs Al Muddatsiriyah
10. Meningkatkan kompetensi TIK guru khususnya dalam proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar.
11. Menyusun Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) MTs Al Muddatsiriyah Tahun Pelajaran 2024/2025 dan memastikan bahwa dokumen Kurikulum Merdeka telah ditandatangani Kepala Sekolah ditetapkan oleh ketua komite Sekolah dan disahkan oleh Kepala Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta
C. Program Kerja Bidang Kurikulum
Program kerja bidang kurikulum merupakan uraian kerja, tujuan, Indikator ketercapaian, dan unsur yang terlibat dalam kegiatan yang direncanakan oleh bidang kurikulum MTs Al Muddatsiriyah. Dasar penyusunan program kerja bidang kurikulum adalah sasaran mutu, dan sasaran kerja, serta rencana kerja tahunan MTs Al Muddatsiriyah Tahun Pelajaran 2024/2025.